Jakarta - Berkas perkara yang menyeret anak Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau yang akrab disapa Dul, Senin (11/11/2013) dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri. Namun, apakah mereka sudah tahu hal itu?
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Hindarsono saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan mengatakan pihaknya akan memberitahu Dul dan Ahmad Dhani jika sudah P21.
"Untuk Dul dan Ahmad Dhani akan diberitahu setelah P21 nanti, kalau berkasnya sudah selesai pihak kejaksaan akan memberitahu," ucapnya.
Lebih lanjut Hindarsoni menuturkan bahwa dalam kecelakaan tersebut adalah murni kesalahan sang pengendara. Sedangkan untuk kendaraannya sendiri sama sekali tidak ada kesalahan.
"Masalah di tersangka semuanya dalam kondisi (mobil) standar," ucapnya lagi.
(wes/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!