"Masih menunggu sampai 14 hari, baru berkasnya dimasukkan," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di kantornya Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2013) malam.
Meskipun Dul masih di bawah umur, namun kelalaiannya saat mengemudi tanpa SIM telah menelan nyawa. Itu yang menjadi pertimbangan polisi untuk tetap memproses secara hukum, meskipun keluarga korban tak menuntut.
"Faktor utamanya memang Undang-undang Lalu Lintas, namun nanti perlakuannya mengacu pada UU Perlindungan Anak. Itu nanti yang menjadi patokan jaksa dan pengadilan untuk menentukan status AQJ," terangnya.
Menurut polisi, tugas pihak kepolisian adalah melalukan penyelidikan hingga dan melengkapi berkasnya untuk diajukan ke pengadilan. "Nantinya pengadilan yang akan menentukan statusnya AQJ apakah hukuman pidana atau sanksi lainnya itu nanti hakim yang menentukan agar statusnya jelas, Tandasnya.
(mau/ich)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!