Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Timur Drs. H. Muhyiddin SH. MH.
"Dari data Pengadilan Agama Jakarta Timur yang ada, nama tersebut memang ada mengajukan perceraian pada PA Jakarta Timur, dengan suaminya itu Ridwan Federani Anwar," ujar Muhyiddin kepada detikHOT saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Kamis (14/11/2013).
Setelah menjalani tiga kali persidangan akhirnya gugatan Rina Nose kepada sang suami dikabulkan oleh majelis hakim. Dari ketiga sidang itu, Ridwan tak pernah hadir.
"Tanggal 17 Juli 2013 tergugat tidak hadir. Dengan demikian berdasarkan hal tersebut maka diperiksa tanpa hadirnya tergugat. Dalam pasal 125 HIR majelis dapat memutuskan tanpa hadirnya lawan, jadinya putusnya putus verstek tanpa tergugat," Jelas Muhyiddin.
Dari perceraian itu, masing-masing pihak tak mengajukan permintaan harta gono gini.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!