Jakarta - Bersama dua temannya, Roby ditangkap oleh kepolisian Jakarta Pusat pada Jumat, (18/10/2013) malam. Polisi mengamankan ganja seberat 5,1 gram serta 0,5 ganja lintingan di kamar kos-kosannya di kawasan Pengadegan, Jakarta Selatan.
Dengan barang bukti tersebut Roby pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Yang dikenakan pasal 111 ayat 1 ancaman hukumanya antara minimal 4 tahun sampai 12 tahun dan minimal denda Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," ujar Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Pol Umar Fana, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Sabtu (19/10/2013).
Hingga kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
Roby ditangkap usai manggung bersama Geisha di luar kota. Menurut sang manajer, sebelum penangkapan Roby dan personel Geisha lainnya baru tampil di dua kota yakni, Samarinda, Kalimantan Timur dan Malang, Jawa Timur.
(doc/nwk)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!