Gugatan KCI Terhadap Inul Daratista Ditolak!

Jakarta - Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menggugat tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta karena dinilai melanggar hak cipta. Namun, gugatan itu ditolak pengadilan.

Sidang gugatan KCI terhadap Inul digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah beberapa minggu terakhir berjalan, sidang tersebut mencapai puncaknya hari ini.


Majelis hakim akhirnya menilai bahwa gugatan KCI atas Inul belum bisa dikabulkan. Hakim juga sempat menawarkan perdamaian, tapi langsung ditolak oleh masing-masing pihak.


Pihak Inul, melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea menyambut baik keputusan hakim. Ia pun seperti kegirangan setelah putusan itu dibacakan.


"Inul menang!" teriak Hotman usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).


Kasus perseteruan KCI dan Inul sudah berjalan sejak 2005. Tak pernah mencapai kesepakatan, kasus itu pun akhirnya berakhir di meja hijau.


(fk/mmu)