Jika Pihak KCI Tak Puas, Inul Siap Ambil Jalur Hukum

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta. Jika KCI tak puas dengan putusan itu, pihak Inul siap ambil jalur hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Hotman dengan santai menyebutkan bahwa pihaknya akan lebih dulu melaporkan pihak KCI jika memang tak puas dengan putusan itu.


"Kasasi kita hadapin. Kalau mempidanakan, kami siap pidanakan dia duluan," ujar Hotman.


Hotman menambahkan persoalan yang terjadi hanya soal uang atau tarif yang menjadi kewajiban Inul. Jadi, ia menegaskan tidak ada namanya pelanggaran hak cipta.


"Ini hanya soal tarif, jadi nggak ada soal hak cipta," tegasnya.


(fk/fk)