Eyang Subur Tutup Pintu Damai dengan Adi Bing Slamet

Jakarta - Eyang Subur melaporkan Adi Bing Slamet atas pasal pencemaran nama baik. Subur pun seperti tak main-main dengan laporan tersebut.

Hal itu terlihat dengan keyakinan Subur menutup kesempatan berdamai dengan pihak Adi. Baginya, jika sudah masuk ranah hukum sudah tak lagi mengenal kata damai.


"Ini udah ranah hukum. Hukum pidana tidak mengenal pintu perdamaian," jelas kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatapo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).


Abu Bakar menambahkan kliennya tak hanya Adi seorang. Istri Adi, Nurjannah serta Arya Wiguna juga dilaporkan olehnya.


Pasal disangkakan pada mereka adalah Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 tentang pencemaran nama baik. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung yaitu enam tahun penjara dan denda 1 Miliar.


"Kita pakai Pasal 27 UU ITE dan Pasal 45 Pidana. Hukumannya 6 tahun Denda 1 Miliar," tuturnya.


(fk/fk)