Jakarta - Eyang Subur diminta untuk segera patuhi fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan menceraikan beberapa istrinya. Hingga kini, Subur belum menjalankan hal tersebut.
Subur diinilai menyimpang karena memiliki 7 istri. Selain itu, ia juga disebut terbukti melakukan praktik perdukunan.
"Apa yang dikatakan Adi (bing Slamet) sudah terbukti dengan adanya fatwa MUI," ucap kuasa hukum Adi Bing Slamet, Fahmi Bachmid, Sabtu, (18/5/2013).
Sebelumnya, istri Subur bahkan siap memperkarakan MUI. Kuasa hukum mereka, Made Rahman Marasabessy,mengatakan para istri Subur keberatan dengan fatwa MUI yang mengharuskan Subur menceraikan sebagian istrinya.
Namun gugatan tersebut urung dilakukan. "Menggugat tidak jadi, karena sudah ada pembicaraan," ungkap Made awal Mei lalu.
(ich/ich)