Melihat keputusan tersebut pihak KCI mengaku tak terima. Namun, ia tetap menghargai keputusan tersebut dan tetap berencana menempuh jalur hukum lainnya.
"Jadi kami menghargai putusan hakim walau nggak puas ya," ungkap kuasa hukum kCI, Arjo Pranata usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013).
Arjo menjelaskan alasannya kenapa tak puas dengan keputusan tersebut.
"Kami kurang puas yah soal itu kan masalah eksepsi. Pertama, kopentensi absolut. Kemudian legalitas standing itu ditolak juga, eror dan persona (kecacatan penggugat). Karena sifatnya belum masuk ke pokok perkara," jelasnya.
Arjo juga menegaskan bahwa keputusan Majelis Hakim belumlah final. Baginya, apa yang diputuskan saat ini belumlah masuk dalam pokok perkara.
"Tidak ada kalah menang. Ini bukan pokok perkara. Karena ini belum masuk pokok perkara ini belum bisa dikatakan kalah," tegasnya.
(fk/fk)