Nikita Mirzani Keberatan dengan Vonis 4 Bulan Penjara

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyatakan Nikita Mirzani bersalah atas kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie. Nikita pun divonis empat bulan penjara.

Tak terima dengan hukuman itu, pihak Nikita merasa keberatan dengan putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita akan mengajukan banding.


"Nikita merasa hukuman empat bulan itu tidak adil bagi dirinya, terlalu berat. Dia sendiri padahal hanya melerai," ungkap Fahmi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).


Pengajuan banding itu pun tak main-main. Fahmi mengaku punya alasan jelas kenapa banding tersebut dilakukan.


"Yang terungkap adalah Nikita menarik rambut, yang memukul itu masih simpang siur. Itu yang jadi ukuran kita mengajukan bnding," jelasnya.


Selain itu, Fahmi melihat bahwa saksi di persidangan justru belum bisa menjelaskan segalanya. Apa alasannya?


"Fakta-fakta dari saksi yang diajukan ada yang terpengaruh minuman keras, sehingga menurut KUHAP itu harus jadi perhatian untuk menilai kebenaran, mengukur kesaksian seseorang," tegasnya.


(fk/fk)