Gugatan KCI Ditolak, Pihak Inul Kegirangan

Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta. Pihak Inul pun kegirangan bisa menangkan gugatan tersebut.

Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea menegaskan, ditolaknya gugatan itu oleh hakim tak lain adalah buah dari strateginya selama ini. Baginya, gugatan yang disampaikan KCI soal hak cipta itu memang salah alamat.


"Jadi putusan adalah Inul menang. Tim kami menang. Sekali lagi kami menang. Kenapa menang? Karena hakim menerima strategi yang kami terapkan," ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2013).


"Gugatannya salah konsep. Kenapa salah konsep? PT Inul Vizta digugat. Salah gugat orang. Putusan mengikat semua karaoke seluruh Indonesia, padahal pemilik Inul Vizta itu beda-beda," sambungnya.


Hotman pun kini hanya tinggal mengambil hikmah dari kasus gugatan tersebut. Melihat girangnya Hotman, sepertinya akan ada pesta kemenangan nih?


"Pestanya tunggu Inul deh," tukasnya berseloroh.


(fk/mmu)