Merasa Dicemarkan Adi Bing Slamet Cs, Eyang Subur Mengaku Rugi Rp 10 Miliar

Jakarta - Eyang Subur menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Adi Bing Slamet Cs di Polda Metro Jaya. Subur pun merasa nama baiknya dicemarkan atas segala yang dilakukan oleh Adi Bing Slamet Cs.

Tak hanya soal nama baik, Subur mengaku banyak mendapat kerugian lainnya. Salah satunya kerugian materi yang diakui mencapai Rp 10 Miliar.


"Kerugian materi dengan itu kegiatan usaha eyang terganggu," ungkap kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar J. Lamatapo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5/2013).


"Itu dihitung sangat besar. Usahanya ada usaha rumah produksi, punya usaha menjahit yang dilakukan orang-orangnya menjadi terganggu. Nominal sebulan 5 sampai Rp 10 Miliar hilang," sambungnya.


Atas segala kerugian itulah pihak Subur akhirnya melaporkan Adi Bing Slamet dan istrinya Nurjannah serta Arya Wiguna. Pihak subur melaporkan dengan pasal 27 UU ITE pasal 45 pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.


"Ada 21 pertanyaan dari penyidik ke beliau mengenai isu dugaan bahwa Eyang Subur melakukan praktik dukun cabul, santet, penipuan dan masalah lainnya. Itu dianggap tak benar," tuturnya.


Subur sendiri sepertinya enggan banyak berbicara soal pelaporan itu. Ia mengaku sudah menyerahkan segala urusan hukum ke pihak pengacaranya.


"Pokoknya saya melaporkan pencemaran nama baik lewat media," jelas Subur usai diperiksa.


(fk/nu2)