"Siap tidak siap harus siap. Dia dalam kondisi siap tapi kita ngomong juga harus kita lurusin dulu fakta hukumnya karena nggak bener Jupe buron. KUHAP-nya dilanggar," ungkap Malik saat ditemui di kantornya di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Malik memang keberatan dengan status kliennya yang ditetapkan Kejari Jakarta Timur. Menurut Malik, mekanisme yang dijalankan tidak seperti yang seharusnya.
Malik menambahkan, saat ini Jupe juga tengah dalam kondisi yang tidak sehat. Untuk itu, Jupe juga berhak menunda eksekusi dari pihak Kejaksaan.
"Pasti siap setelah memang kondisi fisiknya memungkinkan untuk menjalankan (hukuman), itu hukum. Kita ada upaya Peninjauan Kembali, kita ada upaya juga agar jaksa menunda pelaksanaan eksekusi agar Jupe belum menerima salinan putusan sama sekali," jelasnya.
(kmb / mmu)