Permintaan hakim itu sudah sesuai dengan tuntutan pengacara Raffi. Tak pelak, perbedaan antara majelis hakim dan BNN itu membuat suasana sidang jadi tegang. Terjadi adu mulut antara pihak-pihak yang berhadapan di persidangan itu.
BNN yang menganggap Raffi sudah diwakilkan kepada kuasa hukumnya menilai kehadiran Raffi tak diperlukan. Namun, majelis hakim mengungkapkan perbedaan pendapatnya. Ia menilai perlunya sosok Raffi didatangkan ke persidangan apapun alasannya.
"Ini kan perkara semi perdata, semi pidana. Kebijakan hakim, tolong hadirkan walaupun cuma sekali. Kalau bisa secepatnya, nggak perlu terus-terusan," ungkap Hakim Sigit Sutriono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3/2013).
Permintaan hakim pun dijawab BNN. "Mohon izin, kami hadirkan saat kesimpulan," ujar perwakilan BNN.
Kuasa hukum Raffi, Hotma Sitompoel pun langsung menjawab permintaan BNN itu. "Kami keberatan. Setiap persidangan harus hadir," tandasnya seraya menolak kemungkinan adanya bahaya jika Raffi dihadirkan.
"Bahaya dari mana? Melarikan diri ke mana? Menjadi catatan sejarah bagaimana seorang pemohon haknya tidak diberikan. Tolong sidang berikutnya Raffi dihadirkan," jawab Hotma.
"Saya juga setuju. Hadirkan secepatnya lebih baik. Tolong hormati persidangan ini, kalau masih bikin ribut saya bisa keluarkan Anda," tegas hakim.
(nu2/mmu)