Mendengar tantangan tersebut, Ludwig yang diwakili kuasa hukumnya, Harvardy memberikan jawaban. Harvardy mengatakan, saat ini pihaknya hanya ingin fokus terhadap legalitas pernikahan kliennya dengan Jessica.
"Perkawinan harus memenuhi syarat. Kita nggak akan bisa masuk ke sana (soal anak). Itu adalah sesuatu yang beda. Kita nggak akan masuk ke sana. Tentu saja, itu menjadi hak tergugat," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (2/12/2014).
Havardy menambahkan, dengan pernyataan tersebut bukan berarti pihak Ludwig tidak berani melakukan tes DNA untuk membuktikan anak Jessica merupakan darah keturunan pria berkebangsaan Jerman tersebut. Menurutnya masalah anak harus ada pembahasan tersendiri di luar sidang.
"Masalah anak tidak kita bahas di pembatalan di PN (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) dan PTUN. Itu isu terpisah. Masalah anak, pengasuhan anak itu hal terpisah. Sejauh ini tidak ada (pembahasan soal anak)," jelasnya.
Saat ini, Jessica dan Ludwig memang tengah berperkara di PN Jaksel. Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan kepada Jessica karena merasa tidak pernah menikahinya.
Tidak hanya itu, Ludwig juga menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta perihal akta nikah.
(dar/mmu)