Menurut Fenry Sunirat, perwakilan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, pihaknya menolak gugatan Ludwig. Dari 8 pasal yang digugat, menurutnya bisa dimentahkan dengan satu pasal saja.
Fenry menilai hal tersebut merujuk kepada Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986. Isi dari pasal undang-undang tersebut cukup menguatkan penolakan gugatan mereka.
"Menerangkan bahwa, gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara," ujarnya.
Akta pernikahan mereka telah diterbitkan sejak 18 Januari 2014. Sementara gugatan Ludwig baru masuk pengadilan pada November lalu.
"Itu semua sudah kita rangkum. Buntutnya kan terkait pembatalan pernikahan, intinya kita menjawab tetap pada pendirian, menolak gugatan dari pihak Ludwig," ungkapnya.
(nu2/mmu)