Ketika ditanya alasannya, ia mengaku bahwa kondisi itu disebabkan oleh pengaruh obat-obatan terlarang yang biasa dikonsumsinya. “Saya merasa gelisah dan panas,” ujarnya ketika proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/5).
Sejak pertengahan April lalu, Roger sudah dipindah ke LP Cipinang. Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan obat terlarang yang menjerat mantan kekasih Shandy Aulia itu digelar hari ini, Senin (26/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang mengagendakan keterangan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Maemunah.
Namun saksi ahli berhalangan hadir dikarenakan pihaknya masih dalam cuti melahirkan. Dalam sidang tersebut disebutkan juga bahwa urine Roger Danuarta positif mengandung morfin.
“Morfin heroin tidak harus mengandung heroin,” tutur Jaksa Penuntut Umum, Clara Hutabarat, saat membacakan keterangan saksi ahli.
Pada saat ditanya penasehat hukumnya, Jufrry Maykel Mannus, Roger mengaku sama sekali tidak menyebut kata “morphin” ketika melakukan transaksi dengan bandar. Selain itu, saksi ahli juga menjelaskan perihal barang bukti yang ditemukan, yakni alat suntik dan plastik bening bekas pakai, putaw dengan berat bersih 0,1612 gram, serta ganja dengan berat bersih 1, 3969 gram.
Roger mengaku bahwa ia membeli alat suntik di toko peralatan kesehatan, sedangkan putaw dan ganja ia dapatkan dari seorang bandar berinisial U. Sidang berikutnya akan digelar seminggu lagi dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
(ich/ich)