Tak Dipenjara dalam Kasus Pemukulan, Chris Brown Lanjutkan Rehabilitasi

Jakarta - Hakim pengadilan Los Angeles, Senin (3/2/2014) lalu memutuskan untuk tak memenjarakan Chris Brown dalam kasus pemukulan di Washington satu tahun yang lalu. Sebagai gantinya, pelantun hits 'Fine China' itu akan meneruskan rehabilitasinya.

Sebelumnya, hakim pengadilan Los Angeles telah menjatuhkan hukuman berupa 90 hari program rehabilitasi pengendalian amarah terhadap Chris Brown sejak November 2013. Keputusan itu diberikan atas dasar kasus pemukulan yang dituduhkan pada Chris oleh seorang laki-laki yang ingin berfoto dengannya, Oktober 2013.


Seperti dilansir dari Female First, Rabu (5/2/2014) jaksa wilayah Los Angeles telah meninjau kasus itu lebih lanjut. Mereka menyatakan adanya kemungkinan atas keterlibatan Chris terhadap kasus pemukulan itu.


Namun, hakim James Brandlin menyatakan bahwa Chris Brown telah menunjukkan kemajuan pesat di tempat rehabilitasinya. Sehingga, penyanyi berusia 24 tahun itu tak perlu dipenjarakan dan diminta untuk melanjutkan rehabilitasi.


Chris dijadwalkan kembali ke pengadilan pada Jumat (28/2/2014) untuk mendengar keputusan hakim selanjutnya jika mantan kekasih Rihanna itu menunjukkan perubahan.


(kmb/kmb)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!