Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor Saadah, saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/2014), sidang tersebut bukannya terhenti. Sidang yang pertama kali digelar pada 18 Februari 2013 tersebut masih menunggu laporan dari PA di Jakarta Utara dan Bali terkait harta bersama berupa rumah dan villa.
"Kami meminta pada pengadilan agama setempat untuk mengecek harta para pihak. Setelah semua harta bersama didata, dan kami mendapatkan laporan dari pengadilan agama setempat, sidangnya baru akan dilanjutkan," jelas Ida.
Soal waktu digelarnya sidang, Ida belum bisa memastikan. Yang jelas, menurutnya, sidang tersebut menyisakan dua agenda lagi, yaitu kesimpulan dan putusan dari majelis hakim saja.
"Saat putusan nanti dibacakan, majelis hakim akan memutuskan semua permintaan para pihak tersebut, mulai dari perceraian, harta gono gini hingga hak asuh anak," ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Februari 2013, Venna menggugat Ivan. Keduanya dikabarkan cekcok karena adanya orang ketiga. Selain bercerai, keduanya juga memperebutkan hak asuh anak dan harta gono gini.
(dar/wes)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!