Rihanna Menangkan Tuntutan Jutaan Dolar atas Mantan Akuntan

Jakarta - Beberapa waktu lalu Rihanna melayangkan tuntutan atas kebangkrutan yang dideritanya lantaran sang akuntan dinilai tak menjalankan tugasnya dengan baik. Akhirnya, kedua belah pihak setuju untuk berdamai dengan membayar denda sebanyak US $10 juta kepada Rihanna.

Seperti dilansir dari DailyMail, Selasa (18/2/2014) Rihanna menuntut Peter Gounis dari Berdon LLP sebanyak US $35 juta dolar atau sekitar Rp 411,3 miliar. Peter dituduh sebagai penyebab kebangkrutan yang diderita mantan kekasih Chris Brown itu lantaran tak sanggup memberikan saran yang baik terhadap keuangannya.


Setelah menempuh kesepakatan, akhirnya kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan US $10 juta atau sekitar Rp 117,6 miliar rupiah.


Dalam tuntutannya, Rihanna menyatakan bahwa pada Januari 2009 ia hanya memiliki uang sebanyak US $11 juta. Namun sang akuntan menyarankannya untuk membeli sebuah rumah di Beverly Hills seharga US $7,5 juta atau Rp 88,3 juta untuk investasi. Padahal, saat itu sang akuntan tahu Rihanna sedang kesulitan uang.


Namun sayangnya, rumah tersebut mengalami kerusakan besar yang mengharuskan Rihanna untuk menghabiskan lebih dari US $1 juta sebelum menjualnya kembali dengan kerugian hampir US $2 juta atau sekitar Rp 23,5 miliar.


(kmb/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!