Rachmawati Minta Diakui Berkontribusi untuk Film 'Soekarno'

Jakarta - Rachmawati menuding pihak Multivision Plus Picture melakukan pelanggaran hak cipta karena tetap memproduksi film 'Soekarno: Indonesia Merdeka' meskipun perjanjian awal antara mereka batal. Apa yang diinginkan Rachmawati selain menghentikan peredaran film?

"Tuntutannya adanya pengakuan dari MVP bahwa itu bermula dari Rachmawati. Kita menuntutnya hanya 1 rupiah. Bisa kita minta miliaran, tapi kita nggak cari uang di sini," kata kuasa hukum Rachmawati Turman M Panggabean, Jumat (13/12/2013).


Rachmawati memang memberikan banyak masukan saat MVP melakukan riset film tersebut. Tetapi semenjak perjanjian batal, MVP berjalan sendiri hingga film tayang di bioskop.


Rachmawati kemudian mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga pada Selasa, 10 Desember 2013 tentang Hak Cipta. Besoknya, pengadilan mengeluarkan penetapan sementara atas perkara dengan nomor 93/Pdt.sus/Hak Cipta/2013/PN.Niaga. Jkt.Pst.


Dalam penetapan sementara, MVP dan sutradara Hanung Bramantyo dituntut menyerahkan master film dan naskah atau skrip pembuatan film Soekarno kepada Rachmawati.


Rachmawati juga protes dengan naskah film Soekarno yang menurutnya memiliki adegan Soekarno ditampar dan terjatuh. Hal itu ia nilai melenceng dari sejarah. Meskipun tudingan Rachmawati tak terbukti di film, ia keukeuh agar 'Soekarno: Indonesia Merdeka' berhenti tayang.


"Mereka harus patuhin putusan pengadilan, harus dihentikan memang. Kita belum lihat ada atau tidak penempelengan itu (di film), tapi sebaiknya ini dihentikan," tambah Turman.


Meski tudingan soal adegan yang melenceng tak terbukti, Turman tetap mendukung kliennya. "Itu kan bisa-bisanya saja mereka bilang tidak ada, tapi kan naskah aslinya ada. Coba dari awal bilang tidak ada, mungkin kita bisa kompromi," lanjutnya santai.


(ich/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!