"Saksi ada tujuh orang," ungkap Ramdan kepada detikHOT, Kamis (12/12/2013).
Dhani melaporkan Farhat dengan pasal pencemaran nama baik di media sosial ke Polda Metro Jaya. Di hari yang sama Farhat juga melaporkan balik Dhani.
Ramdan pun berharap dengan adanya pelaporan ini, Farhat bisa menjaga ucapannya di jejaring sosial ke depannya. Meski Farhat sendiri sepertinya tak merasa bersalah dan memperkarakan balik bos RCM itu.
"Boleh gunakan sosial media, tapi jangan untuk menghujat orang lain," kata Ramdan.
Ramdan menegaskan, pihaknya juga tak akan membuka pintu damai dengan pengacara kontroversial tersebut.
"Intinya dari pihak Dhani nggak akan ada kalimat damai," tutupnya.
(kmb/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!