Permohonan Batal Nikah Asmirandah dengan Jonas Dikabulkan Majelis Hakim

Jakarta - Permohonan Asmirandah untuk pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivano akhirnya dikabulkan majelis hakim. Saat ini, keduanya bukan lagi sepasang suami-istri.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Haeruman saat sidang terbuka di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013).


"Mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan pemohon dengan termohon yang dilaksanakan 17 Oktober 2013," ujar Haeruman disusul ketukan palu.


Lebih lanjut, Asmirandah diwakili kuasa hukumnya, Afdal Zikri mengaku lega karena permohonannya telah dikabulkan.


"Saya kira perasaannya tentu lega ya. Sebabkan permohonannya untuk membatalkan pernikahan sudah diputus," ungkapnya.


Pada 17 Oktober 2013, Asmirandah dinikahi oleh Jonas Rivano yang lebih dulu telah menjadi mualaf. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Vano hanya mengaku dirinya pernah masuk Islam.


Sejak berita tersebut mencuat, kemudian banyak pihak yang mengecam pernikahan keduanya. Kemudian pada 7 November 2013, Andah mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Vano di Pengadilan Agama Depok.


(dar/wes)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!