Begitu juga ketika permohonan pembatalan pernikahan Asmirandah dikabulkan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (18/12/2013). Menurut kuasa hukum Rivano, M Nuzul Wibawa, kliennya masih berhubungan baik dengan Andah.
"Komunikasi bagus, cuma sudah tak tinggal serumah lagi. Kini statusnya jadi tidak ada perkawinan. Tidak ada duda atau janda," katanya.
Pihaknya berharap, setelah majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, keduanya masih berhubungan baik-baik saja. Rivano pun diakuinya mengerima semua keputusan majelis.
"Pesan dia, serahkan ini kepada proses pengadilan. Keputusan apapun bakal diterima," ujarnya.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!