Kasus KDRT P21, Mantan Suami Cornelia Agatha Sakit

Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa artis sekaligus penyanyi Cornelia Agatha tenyata sudah memasuki tahap P21. Hal itu dinyatakan oleh Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin saat ditemui di kantornya, Rabu (13/11/2013).

"Oleh jaksa penuntut umum berkas yang diserahkan oleh penyidik yaitu tanggal 30 september 2013 dinyatakan P21 artinya berkas lengkap," katanya.


Namun rupanya penyidik menemui sedikit kendala. Mantan suami Cornelia, Sony Lawlani sebagai tersangka ternyata tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit. Hingga akhirnya penyidik menjemput paksa ke rumahnya.


"Bentuk sakitnya kita nggak bisa katakan ya karena dokter harus menyampaikan bagaimana analisisnya," ujar Aswin.


Aswin pun berharap Sony dapat hadir memenuhi panggilan minggu depan.


"Mudah-mudahan minggu depan yang bersangkutan bisa hadir sehingga berkas tahap keduanya pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum bisa dilaksanakan," tutup Aswin.


(wes/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!