"Berkas perkara dari tersangka AQJ pada 8 September 2013 di tol Jagorawi yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia sudah selesai dan siap diserahkan ke JPU. Ini adalah penyerahan tahap pertama dari pihak kepolisian," tutur Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo, didampingi Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKB Hindarsono saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).
"Setelah ada keterangan dari JPU berkas perkara lengkap nanti akan ada penyerahan selanjutnya," tambahnya.
Tahap selanjutnya adalah tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. "Kepada tersangka AQJ dikenakan pasal 310 (4) No.22 tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun," ucapnya lagi.
Lebih lanjut Hindarsono mengatakan, jika pelakunya adalah anak di bawah umur maka ancaman hukumannya separuh dari maksimal. Namun, untuk hasil akhirnya nanti, Hindarsono tidak bisa memprediksi.
"Semuanya adalah kewenangan hakim yang menangani di Pengadilan. Sebagai penyidik kami melengkapi berkas kalau ada yang harus dilengkapi sebelum P21," ucapnya.
Dengan begitu, Hindarsono menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam kasus yang cukup terbilang lama penanganannya tersebut.
(wes/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!