"Sidang hari ini nggak ada karena Raffi tidak dihadirkan oleh BNN. Majelis hakim mengatakan, kalau Raffi nggak hadir nggak bisa disidang. Tapi kalau dokter sidang diperiksa oleh MKDKI," kata pengacara Raffi, Hotma Sitompoel di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2013).
Sebelumnya, permintaan pengacara Raffi untuk menghadirkan kliennya ke persidangan di Komisi Kode Etik Kedokteran dinilai BNN berlebihan. BNN keberatan dengan permintaan itu.
Namun menurut Hotma, Raffi selaku pasien yang diperiksan dr Kusman selama penyelidikan memang harus dihadirkan. Hotma pun menilai BNN sudah melanggar hak Raffi.
"Kasus ini diperhatikan masyarakat, kasih pelajaran yang baik pada masyarakat, lembaga hukum harus tunduk kepada hukum dipanggil pengadilan melawan, dipanggil MKDKI tapi tidak menghadirkan. BNN sudah melanggar hak Raffi," nilainya.
Hotma keukeuh menghadirkan Raffi Ahmad. Dengan keberatan BNN, Hotma pun menilai kasus narkoba Raffi memang dilebih-lebihkan. Sebelumnya Hotma juga gagal menghadirkan Raffi ke sidang gugatan praperadilan beberapa waktu lalu.
"Sangat merugikan Raffi. Ngapain Raffi ditahan lagi biar masyarakat lihat ada apa dengan kasus ini," tudingnya.
(kmb/mmu)