"Klien kami butuh bantuan hukum," ujar salah satu kuasa hukum Eyang Subur, Abu Bakar Lamatapo, ditemui di kediaman kliennya di kawasan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (18/4/2013) malam.
Opini publik yang terbentuk dipandang Abu Bakar sebagai penghakiman terhadap Eyang Subur. "Ini sudah mengarah ke pembunuhan karakter sebuah bentuk hak asasi Eyang Subur," belanya.
Subur dan tim kuasa hukumnya berencana mendatangi gedung Komnas HAM sekitar pukul 09.00 WIB. Ia ingin mengadukan perlakuan yang diterimanya selama ini atas tudingan-tudingan dari Adi Slamet cs.
"Agar bisa menjalankan hak-hak personal yang melekat pada dirinya, hak bebas menjalankan kebebasan.Hak kebebasan untuk menjalankan agama dan kepercayaannya, itu yang kami lakukan besok," ucapnya.
(ich/ast)