Hal itu diungkapkan oleh pengacaranya, Ramdan Alamsyah. Menurut Ramdan, ucapan Adi dan kubunya sudah termasuk pencemaran nama baik yang merugikan Subur beserta keluarganya.
"Di Mabes Polri akan dilaporkan penghasutan dan pencemaran nama baik, fitnah dan beberapa pasal tentang ITE. Itu pelakunya jelas Adi Bing Slamet dan kawan-kawan terhadap upaya provokasi, penghasutan dan pencemaran nama baik terhadap Eyang Subur dan keluarga," papar Ramdan ditemui di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Saat ini, Subur dan pengacaranya masih berada di Komnas HAM. Pria asal Jombang yang memiliki delapan istri itu merasa dirugikan dengan berbagai pernyataan Adi selama ini yang dirasa mengarah ke pembentukan opini publik.
"Hari saya mendampingi Eyang Subur untuk melakukan pelaporan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan beberapa pihak, individu dan lembaga," papar Ramdan.
(kmb/mmu)