Inul Ajukan Syarat untuk Damai dengan KCI

Jakarta - Perseteruan yang terjadi antara Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dengan Inul Daratista sepertinya semakin meruncing. Keduanya masih tak bisa mengendurkan urat emosi dan masih keukeuh dengan argumen masing-masing.

Di tengah panasnya perseteruan mereka, ternyata masih berembus angin segar perdamaian. Tapi niat baik itu pun tak bisa seksama dijalankan. Kenapa?


Pihak Inul, ternyata punya syarat. Salah satunya adalah peraturan yang mengatur hak cipta harus dikaji lagi dan intinya tidak memberatkan pihak Inul.


"Kalau mau damai jangan kasih harga yang tinggi dong," ujar kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2013).


Sedangkan, di satu sisi lain, Hotman juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tak melanggar hak cipta yang selama ini dituduhkan pihak KCI. Tak hanya sekadar omongan, ia pun mengacu kepada keterangan saksi yang memberikan keterangan di persidangan lanjutan gugatan KCI.


"Saksi tadi menguntung, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta" jelasnya.


(fk/mmu)