Jakarta - Sidang perdana gugatan cerai Lydia Kandou akhirnya ditunda karena tergugat, Jamal Mirdad tak hadir. Usai sidang, Lydia juga tampak tak mau berkomentar kepada awak media.
Sementara pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui humasnya, Matheus Samiaji, SH, MH, Kamis (18/4/2013) memberikan sedikit keterangan mengenai gugatan tersebut. Menurutnya, Lydia hanya menggugat cerai tanpa embel-embel harta goni-gini.
"Gugatan Lydia tak pernah memperkarakan soal harta goni-gini," ungkapnya.
Matheus menuturkan, gugatan tersebut dilayangkan Lydia karena rumah tangganya dengan Jamal kerap terjadi perselisihan. Namun sayang, ia enggan memperjelas mengenai perselisihan tersebut.
"Sepengetahuan saya, gugatannya adalah perkawinan Lydia putus karena pertengkaran secara perselisihan yang tidak bisa didamaikan. Saya menduga itu penyebabnya," ujarnya.
(nu2/mmu)