Merasa Dihambat Bertemu Anak, Venna Melinda Datangi KPAI

Jakarta - Venna Melinda tengah menjalani proses perceraian dengan Ivan. Di tengah proses itu, ada beberapa hal yang dirasakan Venna telah merugikannya. Salah satunya soal hak asuh anak-anak.

Ibu dua anak itu pun mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (19/4/2013). Di sana, ia bertemu dengan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait untuk berkonsultasi.


"Saya sudah menerima kehadiran Ibu Venna dalam rangka konsultasi menyangkut anak beliau. Alangkah tak elok anak dipisahkan dari orangtua, sekalipun ada masalah dalam keluarga," ungkap Arist.


Arist menuturkan, Venna juga punya kewajiban untuk mengasuh anak-anaknya. "Menurut Pasal 26 UU Perlindungan Anak, kedua orangtua punya kewajiban untuk mengasuh, membesarkan, mendidik anak dan seterusnya," paparnya.


Sebelumnya, Venna memang mengaku dirinya dihambat untuk bertemu kedua anaknya. Bagaimana hal itu menurut Arist?


"Kalau Venna dihambat untuk bertemu anak, sehingga terlanggar haknya, kami bersepakat bagaimana anak-anak ini tidak terkontaminasi dengan masalah lain," tegas Arist.


Sebelumnya, Ivan sudah membantah anggapan venna itu. Menurut Ivan, anak-anak sendiri yang tak ingin bertemu dengan ibunya.


(nu2/mmu)