Didukung Keterangan Saksi, Inul Daratista Makin Yakin Tak Langgar Hak Cipta

Jakarta - Sidang gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) terhadap tempat karaoke milik Inul Daratista, Inul Vizta kembali berlanjut. Persidangan kali ini pun menghadirkan tiga saksi.

Ketiga saksi tersebut di antaranya adalah Dahuri (mantan eksekutif KCI), Widi (bagian keuangan WAMI) dan saksi ahli Inul Vizta, Hendri Suryodiningrat. Kuasa hukum Inul, Hotman Paris Hutapea pun melihat keterangan saksi itu meringankan untuk kliennya.


"Saksi tadi menguntungkan, dua saksi fakta menjelaskan kalau lagu-lagu pop, luar (negeri) sudah kabur dari KCI ke WAMI," ungkap Hotman usai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2013).


Hotman menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi, sudah membuktikan bahwa Inul sama sekali tak menyalahi hak cipta. Jadi, sudah tak perlu ada penuntutan ganti rugi yang sebelumnya sempat diminta oleh pihak KCI.


"Kalau lagu udah berkurang harusnya tidak nuntut biaya yang lebih besar. Dari tiga saksi itu dijelaskan, Inul tidak melanggar hak cipta," jelasnya.


Sedangkan Inul sendiri seperti puas dengan keterangan para saksi. Tak hanya itu, ia juga memuji aksi Hotman membelanya di saat persidangan tadi.


"Iya penilaian A+," ungkap Inul.


(fk/mmu)