Pihak KCI pun membantah jika disebut memeras pihak Inul. Kuasa hukum KCI, Arjo Pranoto pun menjelaskan tentang tarif yang menjadi kewajiban Inul.
"Perlu kami luruskan, jelas perubahan dari Rp 3,5 juta ke Rp 20 juta per outlet esensinya bukan kenaikan. Rp 3,5 juta itu harga yang didiskon 70 persen," ungkap Arjo saat ditemui di Restoran Riung Sari, Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2013).
"Dasar kita mengubah bukan semena-mena, tapi adanya standar tarif yang dipraktikan Internasional dari naungan Cisac. Perubahan nilai bukan kemauan suka-suka atas nama KCI. Rp 3.5 juta kalau dirinci jatuhnya hanya Rp 10 per lagu dari pencipta," sambungnya.
Sedangkan, ketua KCI, Dharma Oeratmangun juga menegaskan pihak KCI tak mau asal menaikkan tarif. Ia pun tak mau banyak berbicara dan membiarkan pengadilan yang nantinya menentukan siapa yang salah dalam kasus tersebut.
"Pengadilan aja yang bilang siapa yang salah," ujar Dharma.
(fk/ich)