"Yang jadi terlapor ada empat orang yaitu Adi Bing Slamet, Nurjannah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora," ujar tim pengacara Subur Abu Bakar Lamatapo usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2013).
Keempat orang itu dianggap Subur merupakan orang-orang yang paling banyak membuat pernyataan negatif tentang dirinya di media. Pertimbangan itulah yang membuat pihak Subur melaporkan keempat orang tersebut.
"Masing-masing terlapor sebagai pihak yang sudah menduga dengan bebasnya melakukan memberikan pernyataan-pernyataan di media hampir jadi topik utama," lanjutnya.
Abu menambahkan, kliennya sudah merasa tercemar dengan ucapan-ucapan Adi Cs selama ini. Pihak Subur pun melaporkan Adi Cs dengan pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
"Eyang subur merasa dirugikan, dituduh macam-macam, tindakan pemerasan, tindakan penipuan. Dengan laporan ini maka kebenaran dan keadilan akan muncul dan ini laporan menyangkut tindak pidana transaksi elektronik, ini masuk kategori jadi tindak pidana khusus," papar Abu.
(kmb/mmu)