Dituduh Serobot Apartemen, Mantan Suami Anne J Cotto Terancam 5 Tahun Bui

Jakarta - Anne J Cotto baru saja melaporkan mantan suaminya, Mark Hanusz ke Polda Metro Jaya. Mark dituding telah menyerobot apartemen miliknya.

Atas laporan polisi yang dibuat oleh Anne, Mark terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Anne, Asnawi Paramitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).


"Dugaan pelanggaran terhadap pasal penyerobotan dan pengrusakan, Undang-undang No 167 junto pasal 406 KUHP, ancaman kurungan di bawah 5 tahun," ucap Asnawi.


Meski telah melaporkan mantan suami, Anne tetap berharap bisa menempuh jalur damai. Ia hanya ingin apartemennya kembali.


"Harapannya apartemen dikembaliin. Kita nggak mau mengkriminalisasi, nggak ada niat jelek untuk memenjarakan orang, membuat orang sengsara. Apa yang menjadi kepunyaannya kembali kepadanya," kata Anne berharap.


Anne mengklaim apartemen miliknya di Puri Casablanca, Jakarta Selatan telah diserobot oleh Mark. Sang mantan suami hingga saat ini masih saja menetap di apartemen tersebut meski telah bercerai dengan Anne.


(dar/nu2)