Apartemen Diserobot, Anne J Cotto Resmi Polisikan Mantan Suami

Jakarta - Anne J Cotto dengan kuasa hukumnya, Asnawi Paramitra menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014). Anne melaporkan mantan suaminya, Mark Hanusz perihal penyerobotan dan pengrusakan apartemen miliknya di Puri Casablanca, Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini kita datang membuat laporan polisi. Jadi melakukan upaya hukum yang dianggap perlu terutama upaya hukum pidana dugaan penyerobotan yang di lakukan oleh saudara Mark Hanusz," ujar Asnawi usai membuat laporan polisi di Sentra Pelayana Kepolisian Polda Metro Jaya.


Saat ini, Mark diketahui menetap di apartemen yang diklaim milik Anne tersebut. Meski telah bercerai pada 13 Mei 2013 lalu, Anne mengklaim Mark tidak juga angkat kaki dari apartemennya.


Sebelum melaporkan sang mantan suami, Asnawi mengaku pihaknya telah melayangkan somasi terlebih dahulu. Tapi hal tersebut tidak ditanggapi dengan positif oleh Mark.


"Jadi apartemen klien saya ini di Puri Kasablanka dalam kekuasaan pak Hanusz. Kami sudah Mengirim somasi di hari Selasa pagi kemarin. Kita kasih waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan apartemen itu," jelasnya.


Untuk menguatkan laporannya tersebut, Anne juga melampirkan bukti-bukti. Salah satunya adalah sertifikat kepemilikan dan berkas lainnya.


"Karena kami mengganggap adalah hak klien kami. Buktinya ada serifikat kepemilikannya, akta jual belinya juga ada," tutup Asnawi.

(mah/kmb)