Kuasa hukum Anne, Asnawi Paramitra mengatakan awalnya apartemen tersebut memiliki kamar tidur. Tapi saat ini, kamar tesebut sudah tak lagi ada di apartemen Puri Casablanca, Jakarta Selatan.
"Waktu apartemen itu dibeli, apartemen itu punya kamar. Sekarang kamar itu nggak ada, dijebol. Artinya kalau dia menjebol tanpa seizin yang punya itu namanya perusakan," kata Asnawi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Asnawi menambahkan, selama ini Anne masih rutin membayar kredit apartemennya tersebut. Sedangkan Mark sama sekali tidak pernah membayar sewa kepada sang mantan istri meski telah menempatinya selama tiga tahun.
"Ya tetapi yang dihitung setelah cerai lah ya. Yang jelas klien saya bersusah payah cari nafkah buat bayar apartemennya. Yang punya dia kemudian ditinggali oleh orang lain tanpa sewa tanpa apapun," ujar Asnawi.
Sayang, hingga saat ini Mark belum bisa dimintai komentarnya mengenai tudingan tersebut. Anne dan Mark telah resmi bercerai pada 13 Mei 2013 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Meski telah tidak tinggal bersama lagi, Mark ternyata masih saja menetap di apartemen yang diklaim milik Anne.
Sedangkan Anne mengaku telah membuat perjanjian pra nikah dengan mantan suaminya itu. Di dalamnya tidak tertuang masalah harta bersama.
"Saya sampaikan tidak ada harta bersama dalam perjanjian pra nikah, jelas di Pasal 2. Harta bersama itu kan harta yang diperoleh selama perkawinan. Tapi itu gugur kalau ada perjanjian pra nikah. Jelas apartemen itu bukan bagian dari harta gono gini," jelas Asnawi.
(dar/nu2)