UGB yang menjadi tersangka karena kasus penipuan itu dikabarkan tengah mengalami tekanan batin karena kondisi yang dialaminya. Ia pun segera mengajukan penangguhan penahanan.
"Penangguhan penahanan lagi diproses. Mungkin Jumat (30/5) akan ajukan," kata kuasa hukum UGB Yasin Hasan saat dihubungi detikHOT, Senin (26/5/2014).
Selama ditahan, menurut Yasin, suami Puput Melati itu tak banyak permintaan. Ia hanya ingin segera melewati proses hukum dan kembali kepada keluarganya.
"Dia cuma pengen cepat keluar hirup udara bebas," ujarnya.
Penangkapan UGB berdasar laporan dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, oleh pelapor atas nama IR. Menurut pihak kepolisian IR merasa ditipu dan dirugikan sebesar sekitar Rp 75 Juta saat menjadi pasien UGB.
UGB juga dilaporkan 11 orang mantan pasiennya terkait dugaan penipuan dengan modus pengobatan alternatif tersebut.
(ich/ich)