"Nggak ada sosok M. Jadi saat diperiksa awal, Roger ditangkap jam 11 malam dan di BAP jam 1 malam dan belum konsen. Awalnya, pada saat pemeriksaan ada sosok M yang suntikkan tapi Roger akhirnya luruskan itu," jelas pengacaranya, Jufrry Maykel Manus, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Dalam dakwaan dibacakan oleh JPU, Asep Sontani, SH, bahwa sebenarnya Roger membeli, meracik dan menyuntikkan sendiri putaw tersebut. Namun, menggantikan sosok 'M' tertulis nama Ugeng, sebagai penjual barang haram tersebut dan hingga kini masih dalam pencarian.
"Pada saat Roger ubah BAP kami juga minta perlindungan dari LPSK karena Roger tunjukkan beli di mana dan saat ini sedang dalam pemantauan LPSK," tegas Jufrry.
Selain sosok 'M', barang bukti berupa daun kering yang diduga ganja tidaklah terbukti. Dibacakan dalam dakwaan, berdasarkan acara pemeriksaan laboratoris No. 361B/II/2014/UPT LAB UJI NARKOBA tanggal 21 Februari 2014 menyimpulkan kalau bahan atau daun (yang diduga ganja) adalah negatif tidak mengandung golongan narkotika sesuai dengan lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada hari Rabu (14/5/2014) beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Sekaligus, menyampaikan hasil keputusan majelis hakim soal permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Roger Danuarta.
(pus/nu2)