Langgar Masa Percobaan, Hukuman Chris Brown Ditambah 131 Hari

Jakarta - Penyanyi Chris Brown yang juga mantan kekasih Rihanna mengakui telah melanggar masa percobaannya. Pelanggaran ini bukan satu kali saja terjadi, namun pada Maret lalu ia pun melanggarnya di rehabilitasi.

Jumat sore kemarin, Chris terlihat memasuki pengadilan Los Angeles mengenakan jumpsuit berwarna orange. Kedua tangannya diborgol dan ia tersenyum kepada fotografer yang mengabadikan momennya.


Sebelumnya, pihak pengadilan Los Angeles sempat memvonisnya selama 365 hari di penjara. Namun, hukuman tersebut ternyata ditambahkan.


"Ia diberikan kredit 234 hari di rehabilitasi dan penambahan waktu kerja sosial menjadi 131 hari," kata Hakim Pengadilam Los Angeles, James Brandlin seperti dikutip dari CNN, Sabtu (9/5/2014).


Meski begitu, pengacara Chris masih berharap ia segera dibebaskan minggu depan. "Saya berharap ia segera keluar dari penjara sebelum hari Senin," ujar Geragos setelah sidang.


Chris mengalami masa percobaan setelah kasus pemukulan terhadap mantan pacarnya Rihanna terjadi di tahun 2009 lalu. Ia melanggar masa percobaannya dan melakukan kriminal dengan memukul pria di Washington.


Ia juga harus menyelesaikan 700 jam kerja sosial selama tiga hari dalam seminggu setelah dibebaskan dari penjara. Selain itu, Chris juga diharuskan menghadiri sesi konseling managemen kemarahan dan keluarga tiap minggunya.


(tia/fk)