Berkas perkara Dul sudah dilimpahkan sejak tanggal 6 Februari 2014. Untuk mekanisme jalannya persidangan, karena adik dari Al dan El itu masih dibawah umur maka sidang akan berlangsung secara tertutup.
"Jelas akan ada perbedaan karena ini kan umurnya 13 tahun. Persidangan itu persidangan yang dilakukan berdasarkan UUD peradilan anak. Oleh karena itu persidangan akan dilakukan secara tertutup dengan kewajiban kehadiran daripada dua orang atau wali yang bersangkutan," terang Humas PN Jakarta Timur, Djaniko Girsang, kepada detikHOT, Rabu (19/2/2014).
"Bukan hanya itu yang harus hadir juga adalah petugas dari BAPAS dan kalau ada penasihat hukumnya," tambah Djaniko.
Sabtu tanggal 7 September 2013, Dul mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM.8200 wilayah Jakarta Timur. Dalam kecelakaan itu Dul dan temannya, Noval mengalami luka seius yang kini keadaannya sudah mulai membaik. Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009.
(pus/wes)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!