"Sore ini sudah ada informasi dari Kejati DKI bahwa berkasnya sudah lengkap," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Selasa (17/12/2013).
Untuk proses selanjutnya, pelimpahan tahap kedua, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengacara AQJ.
Dalam berkas tersebut, tersangka AQJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
AQJ mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, AQJ mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar AQJ bernama Arin di Cibubur.
Dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur, AQJ mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. AQJ kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.
Mobil AQJ kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk AQJ dan Noval mengalami cidera berat.
(mei/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
