Polisi Pastikan Dul Pacu Mobilnya Hingga 176 Km/Jam

Jakarta - Baru-baru ini pihak kepolisian telah menyelesaikan berkas perkara kasus kecelakaan AQJ atau Dul. Beberapa bukti baru pun telah terungkap.

Salah satunya, bukti seputar kecepatan mobil anak Ahmad Dhani itu. Dari hasil rekaman chip yang terdapat di mobil Lancer itu, Dul memang memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi.


"Hasil chip yang dikirim dari Jepang, laporan forensik Polri sama, bahwa kecepatan saat terjadinya kecelakaan itu adalah 176-180 Km/Jam," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo saat ditemui di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2013).


AKBP Sambodo juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan masalah teknis dalam mobil yang dikendarai Dul. Menurutnya, kecelakaan ini murni karena kelalaian pengemudi.


"Tidak ada masalah dengan kendaraan. Masalah di tersangka, semua dalam kondisi (mobil) standar," tuturnya.


Saat ini, pihak kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. AQJ yang saat ini berusia 13 tahun dikenakan Pasal 310 (4) No.22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun.


(hkm/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!