"Nggak (berubah), biasa aja, dia dari pertama masuk gitu-gitu aja," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKBP J.R. Sitinjak kepada detikHOT, Rabu (30/10/2013).
Mengenai upaya pengacara Roby yang meminta sang klien untuk direhabilitasi, pihak kepolisian belum bisa menentukan. Direhab atau tidaknya Roby akan ditentukan oleh pihak pengadilan.
"Pihak Roby bisa saja mengajukan surat ke instansi seperti BNN misalnya. Surat itu berisi bahwa Roby bukan pengedar, melainkan pemakai. Nah surat itu memang sudah keluar tapi yang menentukan dia bisa rehab atau ditahan bukan penyidik," lanjut Sitinjak.
"Perkembangannya sendiri dalam waktu dekat, entah itu minggu ini atau awal minggu depan, berkasnya bakal kita limpahkan ke JPU," urai Sitinjak lagi.
(kmb/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!