Rachmawati Ancam Gugat Bioskop yang Menayangkan 'Soekarno', Ini Tanggapan Cinema 21

Jakarta - Kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri, Ramdhan Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum apabila film 'Soekarno' tetap tayang di bioskop. Apa tanggapan Cinema 21 yang memiliki jaringan bioskop terbesar di seluruh Indonesia?

Coorporat Secretary Cinema 21 Catherine Keng mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan Raam Punjabi selaku produser mengenai jadwal tayang film tersebut. Menurut Catherine, Cinema 21 sebagai pihak ketiga hanya bisa menunggu proses penyelesaian masalah antara produser dan pihak Rachmawati.


"Kita tunggu konfirmasi dari produser saja. Kami berharap ada jalan keluar," ucapnya saat dikonfirmasi detikHOT, Jumat (1/11/2013).


Dalam gugatannya kepada Multivision Plus Picture, Rachmawati bersikeras agar Raam Punjabi selaku produser tidak mempromosikan, mendistribusikan serta menayangkan di bioskop seluruh di Indonesia sebagai buntut batalnya perjanjian antara mereka.


Rachmawati tetap pada pendiriannya, dan jika mediasi tak berhasil, ia akan tetap melanjutkan proses hukum. "Termasuk 21 akan kita lakukan upaya hukum kalau mereka mau menayangkan. Termasuk juga semua perusahaan yang mendukung film ini, sponsorship dan sebagainya," ancam Ramdhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).


Sementara pada 4 Oktober lalu, Raam Punjabi mengatakan bahwa pihaknya akan tetap menayang kan film 'Soekarno' arahan sutradara Hanung Bramantyo sesuai jadwal, yaitu pada 12 Desember mendatang.

"

"Film ini harus ditayangkan untuk memberikan informasi pada masyarakat tentang Bung Karno. Yang penting film ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik," ujar Raam saat ditemui usai acara Donor Darah di Gedung BPM, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/10/2013).


Mengenai pihak yang menuding banyak penyimpangan dalam skenario film, Raam mengingatkan agar tak buru-buru menghakimi. Padahal, filmnya saja belum tayang.


"Lihat dulu dong baru memberikan komentar," singgungnya.


(ich/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!