Selain Produser, Rachmawati Akan Gugat Bioskop yang Menayangkan Film 'Soekarno'

Jakarta - Pihak Rachmawati Soekarnoputri bersikeras bahwa film 'Soekarno' produksi Multivision Plus Picture tidak boleh tayang di bioskop. Kuasa hukum Rachmawati, Ramdhan Alamsyah mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum kepada pihak bioskop jika film tersebut tetap tayang.

"Seperti yang kita tahu, iklan sudah ada termasuk di (jaringan bioskop) 21. Tapi ya kita tetap kekeuh nggak boleh tayang. Karena tetap tayang, pelanggaran hukum," ucap Ramdhan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013).


Ramdhan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengecek pendaftaran gugatannya terhadap pihak Multivison Plus Picture. Selanjutnya, ia akan menunggu panggilan untuk mediasi.


Dalam gugatannya, Rachmawati bersikeras agar Raam Punjabi selaku produser tidak mempromosikan, mendistribusikan serta menayangkan di bioskop seluruh di Indonesia sebagai buntut batalnya perjanjian antara mereka.


"Ada beberapa pertentangan soal konten cerita. Kita belum tahu finalnya seperti apa. Terus penokohan juga. Perjanjian dengan Raam Punjabi, di situ dituliskan semuanya terbuka, tapi sekarang Bu Rachma sudah merasa ditinggalkan," lanjutnya.


Rachmawati tetap pada pendiriannya, dan jika mediasi tak berhasil, ia akan tetap melanjutkan proses hukum. "Termasuk 21 akan kita lakukan upaya hukum kalau mereka mau menayangkan. Termasuk juga semua perusahaan yang mendukung film ini, sponsorship dan sebagainya," ancam Ramdhan.


(ich/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!