Tapi tampaknya saksi tersebut tak begitu berpengaruh dalam persidangan. Pihak Ivan mengaku sengaja menghadirkan ahli hanya sebagai variasi.
"Sebenarnya ahli ini berkaitan dengan perjanjian pra nikah dianggap sudah batal. Tapi itu hanya tambahan, cuma untuk variasi saja dalam sidang," kata pengacara Ivan, Apolos Djarabonga usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2013).
Seharusnya dalam sidang hari ini saksi ahli tersebut dihadirkan. Namun, yang bersangkutan sedang berhalangan.
"Agenda tadi sebenarnya kita mengajukan saksi ahli, tapi karena yang bersangkutan berhalangan hadir, kami juga tidak bisa apa-apa," ujarnya.
Selain itu, Ivan juga membawa bukti baru ke persidangan. Bukti tersebut berupa surat pembayaran gaji.
"Kita tambahkan bukti surat, yaitu bukti gaji dengan pembayaran rumah dan mobil," tutur Apolos.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!