Polisi Sita Jenglot dan Paku sebagai Barang Bukti Kasus UGB

Jakarta - Proses hukum dugaan tindak penipuan yang dilakukan Guntur Bumi atau biasa disapa UGB masih berjalan. Sudah sejauh mana perkembangan kasus tersebut?

"Kita kemarin sudah lakukan penyitaan barbuk (barang bukti) dari cara penipuan yang dilakukan oleh GB kayak jenglot, paku-paku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, saat dihubungi, Selasa (10/6/2014).


Pihak kepolisian juga memeriksa saksi-saksi yaitu para pasien yang diminta UGB untuk membeli benda-benda tersebut. Berkas kasus suami Puput Melati itu juga masih dilengkapi penyidik sebelum diserahkan ke Kejaksaan.


"Pengiriman berkas 2 minggu lagi paling lama," tambahnya.


Hingga saat ini UGB sudah meringkuk di balik jeruji besi selama 35 hari. Apabila dalam dua pekan ke depan berkas kasusnya juga belum rampung untuk disidangkan, polisi akan memperpanjang masa penahanannya.


(mau/ich)