Dianggap melanggar Perda No. 3 tahun 2007 tentang makam, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian. Hal itu dilakukan agar makam di TPU-TPU DKI Jakarta terlihat seragam.
"Kita tidak ada pengecualian pajak terhadap setiap makam," ucap Yonathan Pasodung, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, ditemui di kantornya di Jl Aipda KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).
Yonathan menegaskan, tidak ada pengecualian dalam pembuatan makam meskipun ahli waris mampu bayar pajak. Sehingga bentuk semua TPU yang ada di DKI Jakarta akan berhias hamparan rumput yang hijau.
Pembangunan makam Uje yang baru pun dikatakan pihak keluarga belum meminta izin pada pengelola makam, "Sebenernya kan yang membuat itu bukan dari keluarga. Ini makamnya kita dulu nggak bisa bicara dengan jemaah itu. Kita tahunya ahli warisnya. Nggak ada (izin)," ujar Yonathan.
Pemprov DKI Jakarta pun berharap, keluarga almarhum Uje mau melakukan pembicaraan dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta. Sehingga tata tertib pemakaman bisa dilakukan dengan baik.
"Pelan-pelan sama seperti kita melakukan program plakatisasi untuk seluruh makam di DKI Jakarta. Saya yakin kalau aturannya kita sampaikan seperti itu, pihak keluarga akan mengerti," tandas Yonathan.
(pus/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!